Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja kembali menuai polemik, kali ini berkaitan dengan muatan istilah "orang cacat" yang tertuang dalam draf final berisikan 812 halaman.
Mengenai itu, Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja mengajukan lima tuntutan.
Lima tuntutan tersebut terdapat dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Jaringan Penyandang Disabilitas yang turut memuat 51 nama yang terdiri dari berbagai organisasi.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dan Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan yang namanya tercantum di dalam keterangan tertulis, membenarkan perihal pernyataan dari Jaringan Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: 70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah
Adapun lima tuntutan dari mereka terkair keberadaan istilah "cacat" untuk merujuk penyandang disabilitas di dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut;
- Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari dari hari ini.
- Meminta pertanggungjawaban kepada 9 (Sembilan) fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mempublikasikan materi-materi terkait dengan UU Cipta Kerja yang aksesibel, baik audio maupun visual, bagi penyandang disabilitas.
- Menghentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat karena itu Tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan seseorang mengalami disabilitas; dan
- Mengajak kepada seluruh elemen organisasi penyandang disabilitas disabilitas untuk Bersatu mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Balik Zaman Orba
Fajri Nursyamsi sebelumnya mengkritisi penggunaan istilah cacat untuk merujuk penyandang disabilitas yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Adanya penggunaan kata "cacat" inipun menambah polemik keberadaan UU Ciptaker.
Bahkan diketahui penggunaan istilah cacat terdapat dalam draf final UU Ciptaker yang memiliki 812 halaman. Salah satu penggunaan kata cacat yang disorot ialah sebagaimana terdapat dalam halaman 297 mengenai kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 huruf i.
"i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia."
Baca Juga: 3 Sebab Remaja Tanggung Sering Rusuh Saat Demo Omnibus Law Versi Psikolog
Fajri mengatakan masih adanya istilah cacat dalam draf terbaru menunjukkan bahwa pembentukan UU Ciptaker telah abai terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
"Pengabaian itu terjadi karena pengetahuan yang minim dari anggota DPR dan juga memang sejak awal kelompok disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan diberikan ruang partisipasi yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya," kata Fajri kepada Suara.com, Rabu.
Fajri berujar dengan masih adanya kata cacat maka potensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam implementasinya sangat besar. Penyandang disabilitas masih dianggap sebagai beban. Sehingga, lanjut Fajri, upaya perbaikan kebijakan pasca disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akan mundur bahkan memulai dari titik awal.
"Selain itu, dengan masih adanya kata cacat dalam UU Cipta Kerja menunjukan ada pertentangan dengan Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas, dan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.
Sementara itu, Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan juga menyatakan hal senada dengan Fajri. Ia memandang DPR bersama pemerintah tidak memiliki kesungguhan terhadap penyandang disabilitas.
"Khusus terkait kata cacat menunjukan bahwa DPR dan Pemerintah tidak bersungguh - sungguh memahami perjuangan inklusi yang dilakukan oleh teman-teman disabilitas. Padahal UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah terbit 4 tahun yang lalu, penggunaan kata cacat yang masih terdapat pada UU Cipta Kerja ini membuat kami para aktivis gerakan disabilitas menjadi ragu akan keseriusan DPR dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif di Indonesia," ujar Fuad.
Menurut Fuad, penggunaan istilah cacat bukan penyandang disabilitas di dalam UU Ciptaker membuat Indonesia mundur seperti zaman Orde Baru.
"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," kata Fuad.