Suara.com - Sebanyak 10 kader Pelajar Islam Indonesia (PII) dan 6 kader Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ditangkap aparat kepolisian di Polda Metro Jaya.
Hal itu terjadi usai oknum polisi melakukan perusakan hingga penganiayaan terhadap orang-orang yang berada di Kompleks kantor GPII dan PII yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Atas insiden itu, PB PII mengecam aksi penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mereka turut mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan kadernya yang ditangkap.
"Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan pengurus PII yang ditangkap
dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PII, Husin Tasrik Makrup di Kompleks kantor GPII dan PII, Rabu (14/10/2020).
Husin juga meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas pada oknum aparat yang melakukan penyerangan dan perusakan. Pihaknya juga meminta agar Kapolda memberi penjelasan terkait insiden itu.
"Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas," tegasnya.
Husin membeberkan, aksi perusakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di markasnya terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Aparat berdalih hendak menyisir massa aksi yang terlibat kerusuhan.
Tak lama berselang, aparat kepolisian menembakan gas air mata ke arah kantor PB PII dan PW PII Jakarta. Sontak, para pengurus yang berada di lokasi langsung mengamankan diri.
Husin mengatakan, aparat kepolosian tiba-tiba mendobrak pintu kantor sekretariat. Lantas, terjadilah aksi pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga: Kantor GPII Dirusak dan Kader Ditangkap, Begini Kronologi Versi Polisi
"Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan
sekretariat PII Jakarta," ungkapnya.