Anggota Dewan Tak Dapat Draf UU, Azis Syamsuddin: Kini Pakai Elektronik

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:22 WIB
Anggota Dewan Tak Dapat Draf UU, Azis Syamsuddin: Kini Pakai Elektronik
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan atau Korpolkam, Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi harus mencetak draf undang-undang dalam bentuk kopi cetak alias hardcopy. Menurutnya pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, kata Azis, apabila anggota Dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya secara detail.

Baca Juga: Siap-siap, DPR Akan Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Jokowi

Menurutnya, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," ujar Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," tuturnya.

"Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," kata Azis pula. (Antara)

Baca Juga: MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin

REKOMENDASI

TERKINI