Dia meminta agar masyarakat tidak termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK. Pasalnya, menurut Haris Azhar opini tersebut digaungkan oleh pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka.
Tudingan itu disampaikan Haris Azhar lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).
Haris Azhar mengungkapkan bahwa sebetulnya UU Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau mungkin tidak bisa diberlakukan. Sebab naskah yang disahkan masih ada koreksi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu tidak memenuhi syarat sah.
"Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
"UU ini harusnya dianggap tak ada karena naskahnya membingungkan. Prosesnya dipercepat padahal materi belum siap. Otomatis dia tidak memenuhi syarat proses atau formal atau prosedur membahas UU," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Haris Azhar menanggapi pernyataan yang belakangan tengah santer digaungkan. Pernyataan tersebut berisi penolakan UU Cipta Kerja bisa dilakukan lewat MK.
Haris Azhar mengatakan bahwa masyarakat harus hati-hati dengan opini tersebut. Pasalnya, Jokowi selaku pembuat UU Cipta Kerja sendiri yang menggaungkan opini ini.
"Banyak orang bilang bawa ke MK dan ini digaungkan Jokowi sendiri. Jokowi yang bikin Omnibus dan Jokowi yang dorong ke MK. Oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan penggiringan opini ke MK karena ia keluar dari mulut yang sama," kata Haris.
"Ketika dia bilang ke MK memang itu kelengkapan negara untuk menguji perundang-undangan. Tetapi kelihatan ini agenda settingan istana," tandasnya keras.
Baca Juga: Hakim Rawan Terlibat Konflik Kepentingan, PSHK UII Gugat Revisi UU MK
Dalam kesempatan tersebut, Haris Azhar pun menyinggung komposisi hakim di MK yang menurutnya tak akan sanggup membatalkan UU Cipta Kerja.