MK Balas Haris Azhar soal Settingan Istana: Jangan Murah Berikan Sindiran

Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:59 WIB
MK Balas Haris Azhar soal Settingan Istana: Jangan Murah Berikan Sindiran
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang meminta agar masyarakat tak termakan  penggiringan opini dari pihak istana bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK.

Terkait tudingan itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengklaim pihaknya bakal profesional untuk memproses setiap permohonan uji materi termasuk adanya pihak yang menggugat soal UU Cipta Kerja.

"Sebagai pandangan, ya silakan saja. Tapi, sejauh yang dapat dilakukan, MK akan memproses setiap permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum acara yang berlaku," ucap Fajar kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Menurut Fajar, masyarakat nantinya dapat menilai setiap keputusan-keputusan yang diambil MK dalam pengujian UU Cipta Kerja, dengan memantau setiap persidangan yang diberikan akses seluas-luasnya kepada publik.

Baca Juga: Hakim Rawan Terlibat Konflik Kepentingan, PSHK UII Gugat Revisi UU MK

"Ikut memonitor bagaimana putusan MK kelak berpijak dan dibangun di atas perdebatan terbuka dan argumentasi semua pihak yang berkepentingan dalam dinamika di ruang sidang, berdasar alat bukti, dan keyakinan hakim," tegas Fajar

Apalagi, kata Fajar, permohonon uji materi UU Cipta Kerja kini sudah ada dua pemohon yang mendaftar, Senin (12/10/2020) lalu.

"Tidak tertutup kemungkinan permohonan bertambah," ucap Fajar

Fajar pun mengajak semua pihak untuk mengawal proses persidangan UU Cipta Kerja nantinya.

"Mari ikuti dan kawal saja prosesnya, penting dipertimbangkan semua pihak untuk tidak murah membuat pernyataan insinuatif dan terkesan menafikkan atau mendahului proses dan hasil akhir persidangan," tutup Fajar.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Sarankan Pengajuan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja

Haris Azhar sebelumnya angkat bicara terkait UU Cipta Kerja.

Dia meminta agar masyarakat tidak termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan bahwa polemik UU Cipta Kerja bisa diselesaikan di MK. Pasalnya, menurut Haris Azhar opini tersebut digaungkan oleh pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka.

Tudingan itu disampaikan Haris Azhar lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).

Haris Azhar mengungkapkan bahwa sebetulnya UU Cipta Kerja ini bisa dibatalkan atau mungkin tidak bisa diberlakukan. Sebab naskah yang disahkan masih ada koreksi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu tidak memenuhi syarat sah.

"Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).

"UU ini harusnya dianggap tak ada karena naskahnya membingungkan. Prosesnya dipercepat padahal materi belum siap. Otomatis dia tidak memenuhi syarat proses atau formal atau prosedur membahas UU," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Haris Azhar menanggapi pernyataan yang belakangan tengah santer digaungkan. Pernyataan tersebut berisi penolakan UU Cipta Kerja bisa dilakukan lewat MK.

Haris Azhar mengatakan bahwa masyarakat harus hati-hati dengan opini tersebut. Pasalnya, Jokowi selaku pembuat UU Cipta Kerja sendiri yang menggaungkan opini ini.

"Banyak orang bilang bawa ke MK dan ini digaungkan Jokowi sendiri. Jokowi yang bikin Omnibus dan Jokowi yang dorong ke MK. Oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan penggiringan opini ke MK karena ia keluar dari mulut yang sama," kata Haris.
"Ketika dia bilang ke MK memang itu kelengkapan negara untuk menguji perundang-undangan. Tetapi kelihatan ini agenda settingan istana," tandasnya keras.

Dalam kesempatan tersebut, Haris Azhar pun menyinggung komposisi hakim di MK yang menurutnya tak akan sanggup membatalkan UU Cipta Kerja.

Pasalnya, enam dari sembilan hakim di MK ditunjuk oleh Presiden dan DPR. Haris Azhar beranggapan bahwa mereka pasti tidak akan berani menolak UU ini.

"Kalau dilihat dari kompoisi 9 hakim di MK. 3 ditunjuk MK, 3 DPR, 3 dari Presiden. Kita tahu yang memproduksi adalah Presiden, Pemerintah, dan DPR," jelasnya.

"Enam dari sembilan sudah hampir mewakili paradigma lembaga ini. Apalagi pemerintah saat ini tergolong rezimistik, membela mati-matian Omnibus Law. Otomatis hakim ini tidak berani melawan agenda besar rezim Jokowi. Sisa tiga ya itu tidak akan signifikan," tukas Haris.

Menurut Haris Azhar, masyarakat perlu menciptakan MK versi rakyat. Jadi legitimasi nantinya bukan semata-mata stempel Burung Garuda di MK.

"Jadi kita harus menciptakan MK Versi Rakyat. Bahas tema yang membahayakan. Legitimasi bisa muncul dari air mata, keringat, atau kuping dan mata besar yang ada di tengah-tengah kalian.

Haris Azhar mengatakan bahwa adanya MK versi rakyat sejatinya merupakan proses demokrasi dan penyelamatan bangsa ini.

"Bukan menyerahkan diri kita pada sumbu pendek penguasa," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI