Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku baru mendapatkan naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020). Menurutnya, ada banyak kelemahan prosedural yang ditemukan di dalamnya.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui kanal YouTube miliknya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan naskah RUU Cipta Kerja yang diterimanya berjumlah 812 halaman.
"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui pdf dari badan legislasi yaitu 12 Oktober pukul 22.21 WIB," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2020).
Fadli Zon mengaku, naskah tersebut merupakan naskah UU Cipta Kerja pertama yang ia terima.
Baca Juga: Sadis! Medis Muhammadiyah Bekasi Diseret Polisi ke Mobil Sambil Ditendang
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali isi UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).
Pasalnya, naskah tersebut tak pernah dibagikan kepada para wakil rakyat.
"Anggota DPR pada umumnya yang saya ketahui mereka tdak mengetahui apa yang disahkan 5 Oktober," tuturnya.
Menurutnya, seharusnya naskah RUU Cipta Kerja sudah dibagikan kepada para wakil rakyat sebelum dibawa ke sidang paripurna. Namun, hal itu tidak terjadi dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan, proses pengesahannya juga dinilai sangat tergesa-gesa. Ia mengaku baru diberitahu 15 menit sebelum rapat digelar.
Baca Juga: Fakta Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, 4 Relawan Medis Terluka
"Omnibus Law harus betul-betul dikaji, mana yang sesunggahnya hasil dari rapat 5 Oktober dan bisa dibandingkan dengan naskah yang dianggap final dan dibagikan ke DPR setelah 12 Oktober," ungkapnya.
Dari sisi prosedural, Fadli Zon menilai UU tersebut banyak memiliki kelemahan. Proses pembuatan UU tersebut sangat tergesa-gesa.
"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan dalam prosedural ini karena terlampau terburu-buru, tergesa-gesa," ungkapnya.
Diserahkan ke Jokowi
Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja telah selesai diperbaiki. Rencananya, naskah tersebut akan diserahkan oleh DPR ke pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal dan terdiri dari 812 halaman.