Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta polisi tak gegabah dalam memperlakukan anak-anak yang ditangkap saat mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Apalagi dengan mengancam para pelajar yang ditangkap akan sulit mendapat pekerjaan.
"Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur. Pertama, penyampaian pendapat dalam unjuk rasa adalah perbuatan legal yang dilindungi undang-undang," kata Bambang, Rabu (14/10/2020).
Menurut Bambang, anak-anak di bawah umur dan pelajar yang ditangkap sudah semestinya mendapat pembinaan dari polisi. Bukan justru diancam atau ditakut-takuti.
"Anak-anak itu memang masih perlu pembinaan. Dan hasil apa yang akan diharapkan bila pembinaan dilakukan dengan menebar ketakutan dan ancaman-ancaman yang tak perlu bahkan keliru?" ujarnya.
Baca Juga: Koordinator Sebut Bercak Darah di Markas GPII Akibat Kader Dipopor Senjata
Bambang menyampaikan bahwa polisi juga memiliki wewenang untuk memproses hukum terhadap massa demonstran yang terbukti melakukan perusakan. Namun, tetap harus berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Anak-anak di bawah umur juga dilindungi undang-undang. Perlakuan pada pelaku kejahatan anak-anak di bawah usia 18 tahun tentunya berbeda dengan orang dewasa," pungkasnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto sebelumnya mengingatkan bahwa data pelajar yang tertangkap saat mengikuti demo akan tercatat dalam Surat Keterengan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Sugeng lantas menyampaikan bahwa catatan hitam tersebut akan memengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca Juga: Anak Ikut Demo, Bosan di Rumah hingga Diberi Uang Rp 5 Ribu buat Beli Rokok