KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:18 WIB
KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!
Refly Harun Komentari Kabar KAMI Dalang Aksi Tolak Omnibus Law (YouTube: Refly Harun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat bicara soal kabar yang mengatakan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan dalang dari aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun lewat video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Refly Harun, penangkapan sejumlah tokoh KAMI tidak bisa menjadi indikasi bahwa organisasi tersebut menjadi dalang demontrasi besar-besaran di berbagai kota.

"Jangan kaitkan seseorang langsung dengan organisasinya. Seperti kalau ada KAMI di Sumatera Utara atau Medan itu ditangkap lalu bilang KAMI mendalangi," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Ngabalin Lupa Pernah Ikut Demo Hingga Terlontar Ucapan Sampah Demokrasi

Oleh Refly Harun, hal tersebut disamakan saat anggota sebuah partai politik tertentu melakukan tindak pidana korupsi.

Refly Harun Komentari Kabar KAMI Dalang Aksi Tolak Omnibus Law (YouTube: Refly Harun).
Refly Harun Komentari Kabar KAMI Dalang Aksi Tolak Omnibus Law (YouTube: Refly Harun).

"Sama saja dengan menyatakan ketika ada anggota partai korupsi dan sudah divonis. Apakah kita akan mengatakan partai itu korupsi dan kemudian dibubarkan? Kalau begitu semua partai dibubarkan karena tidak ada partai satu pun yang bersih dari korupsi," imbuhnya tegas.

Dalam tayangan video tersebut, Refly Harun menjelaskan adanya kalimat kondisional yang harus dipahami menyeluruh.

Menurutnya, penafsiran terhadap kalimat kondisional jangan diputuskan secara sepihak. Sebab bisa menimbulkan salah persepsi.

"Ada kalimat kondisional. Harus paham kalimat itu pakai 'kalau'. Kalau ketidakadilan merajalela bisa jadi KAMI yang memimpin. Ya jangan diartikan kalau KAMI memberontak." ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Rizal Ramli: Omnibus Law dari Investor, oleh Investor, untuk Investor

Refly Harun menuturkan bahwa harus ada ukuran yang mendasarinya. Lagi pula warga negara pun menurutnya berhak mengingatkan dan mengkritik pemerintah apabila ada yang melenceng dari konstitusi.

"Justru sebagai warga negara kalau kita menemukan kezaliman dan pemerintah sudah melenceng dari konstitusi sah untuk kita mengingatkan," ungkapnya.

Kendati demikian, Refly Harun mengatakan bahwa kritikan tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik dan konstitusional.

Lebih lanjut lagi, Refly Harun juga menyoroti banyaknya butir yang ada pada UUD 1945 dan Pancasila. Ia tidak menyalahkan butir tersebut lantaran isinya sudah mutlak dan penting bagi negara.

Hanya saja, Refly Harun meyakini bahwa pemerintah tidak bisa menjalankan secara penuh dan konsekuen.

Pasalnya, pemerintah dinilainya tak jarang mementingkan grup atau kelompok tertentu dalam mengambil kebijakan. Bahkan, keputusan yang dibuat pemerintah beberapa kali dianggap bukan malah memihak masyarakat.

"Pancasila dan UUD 1945 berkaitan dengan butir yang banyak. Tentu gak setiap saat pemerintah bisa menjalankannya secara murni dengan konsekuen. Bisa jadi karena kepentingan grup tertentu pemerintah mengambil kebijakan yang justru tidak populer bagi masyarakat," tuturnya.

Refly Harun kemudian menegaskan bahwa KAMI merupakan bagian dari masyarakat yang berusaha untuk ikut mengkritisi pemerintah.

"Di situ peran KAMI bisa dimainkan," tandasnya.

Menurut Refly Harun, tidak menjadi masalah apabila KAMI ikut bersuara mengkritisi pemerintah. Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi yang menampung aspirasi rakyatnya.

"Kalau demokrasi kita regresif, menjadi otoritarian, betapa marah dan sedihnya syuhada yang sudah meneteskan darah dan menghilangkan nyawanya karena memperjuangkan amanat reformasi," tegasnya lanjut.

Lihat video lengkapnya disini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI