Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker

Siswanto Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:14 WIB
Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, Jimly Asshiddiqie (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meredakan reaksi penolakan serta memperbaiki proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan beberapa saran kepada pihak terkait.

Pertama, dia mengatakan masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.

Kedua, sambil melaksanakan langkah tersebut, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.

Kalau dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.

Baca Juga: Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini

"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.

Melalui media sosial, sebelumnya Jimly  juga menyarankan kepada Presiden Jokowi. Selain di uji konstitusionalitas ke MK, kalau Presiden Joko Widodo mau, bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.

Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.

Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review. "Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Demo Chaos, Tengku: Kalian Polisi Bukan Tukang Pukul Rezim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI