Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:06 WIB
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap sejumlah pimpinan daerah yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, langkah para kepala daerah tersebut keliru. Ia menyarankan kejadian serupa tak terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

"Tentang gubernur kirim surat ke presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Cipta Kerja, sebaiknya tidak perlu ada," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi

Menurut Jimlu, seorang kepala daerah wtidak memiliki tugas untuk menyalurkan aspirasi rakyatnya.

Kepala daerah justru wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.

Jimly Asshiddiqie sebut gubernur keliru surati Jokowi tolak Ciptaker (Twitter/jimlyas)
Jimly Asshiddiqie sebut gubernur keliru surati Jokowi tolak Ciptaker (Twitter/jimlyas)

Jimly berharap, insiden serupa gubernur menyurati Jokowi tak lagi ada. Gubernur harus berada dalam koridor mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pusat.

"Bukan tugas gubernur untuk jadi penyalur aspirasi. Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," tutur Jimly.

Baca Juga: Temui Pendemo, Edy Rahmayadi: Apa Itu Omnibus Law Saya Juga Belum Tahu!

Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.

Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.

Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Sejumlah kepala daerah juga ikut menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Berikut daftar kepala daerah yang mengumumkan penolakan UU Cipta Kerja:

  1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  2. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X
  3. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji
  4. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
  5. Bupati Bandung Barat Aa Umbara
  6. Bupati Bandung Dadang M Naser
  7. Wali Kota Bandung Oded Muhammad
  8. Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
  9. Bupati Subang H Ruhimat
  10. Bupati Garut Rudi Gunawan
  11. Bupati Tegal Umi Azizah
  12. Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
  13. Wali Kota Malang Sutiaji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI