Sadis! Tangan Remaja Dipotong, Mata Dicungkil, Videonya Viral

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:04 WIB
Sadis! Tangan Remaja Dipotong, Mata Dicungkil, Videonya Viral
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejahatan keji nan sadis terjadi di Yordania. Tangan bocah laki-laki berusia 16 tahun di potong dan matanya dicungkil oleh sekelompok pria.

Menyadur Gulf News, kejahatan mengerikan itu terjadi di kota Zarqa, Yordania, Selasa (13/10/2020). Tersangka kekinian masih dicari polisi.

Lebih parah, para pelaku merekam video kejahatan mereka dan mempostingnya di media sosial. Video terebut menjadi viral sebelum otoritas Yordania memblokirnya.

Pemerintah Yordania melarang peredaran rekaman tersebut karena menganggap tindakan yang dilakukan para pelaku begitu brutal.

Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Nyawa Pemulung saat Tertidur Lelap di Emperan Toko

Amer Al Sartawi, juru bicara Direktorat Keamanan Umum Yordania mengatakan anak laki-laki itu sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zarqa.

Setelah mendapat serangan sadis di mana kedua tangannya di potong dan matanya dicungkil, kondisi korban yang tidak disebutkan namanya itu dalam keadaan kritis.

Al Sartawi mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi itu adalah balas dndam karena bocah laki-laki itu diklaim telah melakukan pembunuhan sebelumnya.

“Kami telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut," kata Al Sartawi.

"Mereka akan ditangkap dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindak lanjuti," tambahnya.

Baca Juga: 1.767 Kasus Baru Dalam Sehari, Yordania Bersiap Lakukan Lockdown Total

Kejahatan mengerikan itu mendorong pengguna media sosial dan aktivis hak asasi manusia untuk mengajukan pertanyaan tentang hukuman yang diatur dalam KUHP Yordania.

Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.

Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.

Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI