Suara.com - Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 bisa dijadikan momentum bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk membantu menangani penyebaran Virus Covid-19, sembari meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
“Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 bisa dijadikan momentum bagi para paslon kepala daerah untuk membantu menangani penyebaran Virus Covid-19, sembari meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya. Selama masa kampanye, mereka bisa membagikan berbagai alat/bahan kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer, alat/tempat cuci tangan, sabun, dan sebagainya, yang dirancang sedemikian rupa, misalnya digambar, nomor urut, dan slogan kampanye masing-masing paslon, untuk menekan atau meminimalisir penularan Covid-19,” katanya, di Jakarta, Selasa (13/10/2010).
Benni menambahkan, 309 wilayah yang menggelar pilkada terdiri dari 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota). Adapun 39 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada tetapi provinsinya melaksanakannya, agar terus meningkatkan kepatuhan dan disiplin menerapkan protokol kesehtan Covid-19 secara ketat.
Hal tersebut sangat penting, karena merupakan perwujudan komitmen setiap daerah yang melaksanakan pilkada, dalam menjadikan setiap tahapan pilkada sebagai momentum perlawanan penyebaran Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, terutama saat ini, dimasa tahapan kampanye.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
Benni juga mengapresiasi beberapa daerah yang menggelar pilkada, yang mampu menekan penularan Covid-19, walaupun selama ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan, dan akhirnya beralih status menjadi zona kuning atau hijau.
"Berdasarkan data yang disampaikan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bapak Doni Monardo dalam konferensi pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu, terdapat 14 provinsi yang melaksanakan pilkada, tanpa zona merah. Hal ini harus terjadi juga pada daerah lain yang melaksanakan pilkada. Poin pentingnya, pilkada akan bisa berjalan dengan sukses dan aman Covid-19, jika semua pihak patuh dan disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19 ," tambahnya.
Benni juga memberikan apresiasi, karena selama ini, berbagai arahan dan imbauan sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah. Mesin-mesin politik dan pemerintahan di pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 oleh dipatuhi seluruh paslon, tim sukses dan masyarakat, dan hal ini harus terus ditingkatkan dan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 12 Oktober 2020, terdapat 14 provinsi yang menggelar pilkada tanpa zona merah, yaitu Provinsi Sulawesi Utara: Pilgub dan 7 Pilwali/Pilbup; Provinsi Sulawesi Tengah: Pilgub; Provinsi Sulawesi Barat: 4 Pilbup; Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 Pilwali/Pilbup; dan Provinsi Maluku Utara.
Kemudian 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Lampung: 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kepulauan Riau: Pilgub; Provinsi Bangka Belitung: 4 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kalimantan Utara: Pilgub; Provinsi Kalimantan Tengah: Pilgub; Kalimantan Barat: 7 Pilwali/Pilbup; Jawa Timur: 19 Pilwali/Pilbup; Provinsi Gorontalo: 3 Pilwali/Pilbup; dan Provinsi Bengkulu: Pilbup
Baca Juga: Mendagri Tito Lantik Empat Pejabat Kemendagri Jadi Pjs Gubernur
"Protokol kesehatan harus diterapkan pada semua tahapan Pilkada yang berorientasi pada perlindungan kesehatan, baik bagi penyelenggara dan pengawas, para Paslon, tim sukses maupun bagi masyarakat. Jangan sampai muncul klaster baru penularan Covid-19 karena Pilkada 2020," pungkas Benni.