Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:23 WIB
Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
ilustrasi PSBB Transisi Jakarta - Anggota Satpol PP berdialog dengan pengamen ondel-ondel disela razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II diatur dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berikut ini penjelasannya.

Penerbitan Pergub tersebut menyusul kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pergub tersebut memuat beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha hingga pengelola tempat kerja.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi. Berikut sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II.

Sanksi Administratif di PSBB Transisi Jakarta Jilid II

Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta Jilid II tertulis dalam Pasal 8 Ayat (6) Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Kemudian, apabila pihak-pihak yang disebutkan di atas mengulangi pelanggaran dalam hal tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pergub tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi progresif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran berluang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
  3. Pelanggaran berulang tiga (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan apabila pelanggar tidak membayar denda selama 7 hari kerja maka tempat usahanya akan ditutup sementara. Tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah dilaksanakan pemenuhan pembayaran dana administratif.

Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif ini dilaksanakan oleh tiga pihak.

Baca Juga: Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula

  • Untuk tempat kerja, pihak yang berwajib adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
  • Sementara itu, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilaksanakan oleh Satpol PP.
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bertanggung jawab untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Ketiganya akan didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian, dan/atau TNI.

Aturan dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dapat dibaca selangkapnya di sini

Itu dia sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II. Harap diperhatikan dan jangan melanggar.

Kontributor : Theresia Simbolon

REKOMENDASI

TERKINI