Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA

Rabu, 14 Oktober 2020 | 00:48 WIB
Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

"Enggak ada," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.

Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.

Baca Juga: Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.

"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya.

Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Baca Juga: Profil Anton Permana, Deklarator KAMI

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI