Suara.com - Gubernur Anies Baswedan disebut tidak menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal sikap Pemprov terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan hanya Anies yang belum memberikan pandangan terkait UU Cipta Kerja yang diprotes banyak pihak.
Riza mengatakan, apa yang dilakukan Kepala Daerah lain seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mewakilinya. Karena itu ia menilai Anies tak perlu melakukan hal yang sama.
"Itu kan sudah disampaikan, pemerintah Jabar sudah sampaikan, saya kira cukup sudah diwakili," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Ditinggal Dekat Patung Kuda, 69 Motor Demonstran Diangkut ke Polda Metro
Politisi Gerindra ini tak menyatakan menolak Undang-undang yang menuai kontroversi itu. Sebab kata Riza, wewenang Pemprov berbeda dengan Pemerintah Pusat.
"Kalau kewenangan kami menyusun itu perda bersama DPRD kalau Pemprov itu membuat pergub Kepgub dan surat edaran lainnya," jelasnya.
Segala produk hukum yang dibuat Pemprov disebutnya harus beriringan dengan aturan pusat. Dalam proses pembuatan aturan, kata Riza, sudah dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat terlebih dahulu demi kepentingan masyarakat.
"Berbagai bentuk peraturan untuk kepetingan nasional kepentingan daerah dan Kabupaten Kota yang akhirnya semua untuk keptingan masyarakat banyak," pungkasnya.
Baca Juga: KontraS Catat 207 Orang Dilaporkan Hilang Pasca Demo UU Cipta Kerja di DKI