Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 207 orang dilaporkan hilang atau belum diketahui keberadaannya pasca demontrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10) lalu. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan mahasiswa.
Peneliti KontraS Rivanlee Anandar menduga beberapa dari mereka masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Mungkin sebagian ada di dalam (tahanan). Sebagian lagi tidak diketahui," kata Rivanlee saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Menurut Rivanlee, kekinian pihaknya kesulitan untuk mengadvokasi sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ditangkap. Dia mengaku akses bantuan dan pendampingan hukum bagi mereka dipersulit oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
"Karena aksesnya dipersulit," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan telah mengamankan sebanyak 1.192 orang peserta demostrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Dari ribuan yang ditangkap, 54 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih sebagai pelaku kerusuhan.
"Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10) kemarin.
Menurut Nana, dari 54 tersangka 28 diantaranya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, sisanya hanya diminta untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," katanya.
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi