Suara.com - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat dan Sekretaris Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan ditangkap Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak KAMI menyayangkan cara polisi melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan Jumhur ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2020) pukul 07.00 WIB. Sedangkan Syahganda diringkus di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok pada pukul 04.00 WIB.
Tidak ada kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian, akan tetapi Andrianto justru khawatir dengan kondisi psikis yang dialami Jumhur dan Syahganda usai mengalami kejadian itu.
"(Kondisi kesehatan mereka) baik lah mereka tidak masalah, tapi mungkin secara psikis kan mungkin mengganggu ya karena mereka diambil juga pada jam yang enggaak lazim, tidak dengan proposional," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10).
Baca Juga: Profil Anton Permana, Deklarator KAMI
Andrianto menganggap pihak kepolisian tidak perlu sampai harus berbondong-bondong mendatangi rumah Jumhur dan Syahganda hingga membuat pihak keluarga kaget.
Menurut ia, pihak kepolisian cukup mengirimkan surat panggilan apabila ingin mendapatkan keterangan dari maksud cuitan Twitter mereka yang bernada kritis.
"Mereka kan bisa dipanggil baik-baik suruh datang ke Mabes, mereka juga orang-orang yang punya wawasan, enggak harus dibawa paksa sampai datang rombongan itu kan mengganggu rumah tangga dan lingkungan juga," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan, Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh KAMI Jumhur Hidayat. Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono. Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.
Baca Juga: 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?
"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.
Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.
Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.
Beberapa nama aktivis yang diduga diamanakan yakni; Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella, penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, dan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.