Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:32 WIB
Percakapan Brigjen Prasetijo Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diungkap
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditegur majelis hakim gara-gara memakai pakaian dinas kepolisian saat menjalani persidangan, Selasa (13/10/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prasetijo: Jhon, surat-surat kemarin disimpan di mana?

Jhony: Ada sama saya Jenderal.

Prasetijo: Bakar semua!

Demikian percakapan Brigjen Prasetijo Utomo saat mengutus saksi Johny Andrijanto membakar sejumlah dokumen dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Jaksa menerangkan, pada tanggal 8 Juli 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.

Jaksa menjelaskan, surat-surat itu dibakar guna menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo.

Tak hanya itu, jenderal bintang satu itu juga bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan dia bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Senada Dengan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Bakal Ajukan Eksepsi

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Sejurus dengan perintah Prasetijo, Johny lantas mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Sejumlah surat itu diketahui disimpan Johny di dalam mobilnya.

"Kemudian membakar semua surat-surat tersebut," sambung Jaksa.

Johny lantas mendokumentasikan kegiatan bakar membakar itu menggunakan ponsel genggamnya.

Kemudian Johny mendatangi kantor Prasetijo di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Prasetijo, Johny menunjukan bukti jika dirinya telah membakar dokumen tersebut sebagaimana perintah sang atasan. 

Merespons kerja Johny, Prasetijo berkata:

"Hp jangan digunakan lagi"

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI