Suara.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan pengajuan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berujung sia-sia.
Bhima menjelaskan jika pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.
"Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus," kata Bhima.
Adapun bunyi pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK
"Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK".
"Kalaupun menang judicial review di MK, enggak ada kewajiban dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti itu. Jadi ini situasi yang membingungkan sebenarnya karena ini perfect sekali ya Minerba, KPK, kemudian MK dan ada Omnibus Law seakan kita dikunci," kata Bhima dilansir dari video yang diunggah akun Twitter Politisi Yan Harahap, Selasa (13/10/2020).
Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Jadi alternatifnya apa? Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional," tukas Bhima.
Senada dengan Bhima, Politisi Yan Harahap pun menganggap pengajuan Omnibus Law UU ke MK adalah hal yang percuma.
Baca Juga: Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
"Yang protes dia minta gugat ke MK. Padahal, andai menang pun di MK, DPR dan Pemerintah tak punya kewajiban mengubah isinya, mengingaat ayat 2 pasal 59 UU MK 2020 sudah dihapus. Pinter ya ngapusinya," cuit Yan Harahap.
Untuk diketahui, Ketua DPR dari PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan akan menghormati masyarakat jika ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Puan menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 mengutamakan kepentingan nasional.
“Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan pers, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.
Puan mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.