Suara.com - Prasetijo : 'Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal"
Prasetijo: "Bakar semua"
Demikian bunyi percakapan Brigjen Prasetijo Utomo saat mengutus anak buahnya, Johny Andrijanto untuk membakar sejumlah dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Jaksa menerangkan, pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Ketika itu Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Jaksa menjelaskan, surat-surat itu dibakar guna menutupi penyidikan kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. Tak hanya itu, jenderal polisi bintang satu itu juga bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan jika dia bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa, sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.
Sejurus dengan perintah Prasetijo, Johny lantas mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Sejumlah surat itu diketahui disimpan Johny di dalam mobilnya.
"Kemudian membakar semua surat-surat tersebut," sambung Jaksa.
Johny lantas mendokumentasikan kegiatan bakar membakar itu menggunakan ponsel genggamnya. Kemudian Johny mendatangi kantor Prasetijo di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Prasetijo, Johny menunjukan bukti jika dirinya telah membakar dokumen tersebut sebagaimana perintah sang atasan. Merespons kerja Johny, Prasetijo berkata: "Hp jangan digunakan lagi," kata Prasetijo.
Baca Juga: Fasilitasi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Coreng Nama Baik Polri
Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.