Suara.com - Senada dengan kubu Djoko Tjandra, pihak Brigjen Prasetijo Utomo bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus surat jalan palsu. Rencananya, eksepsi itu bakal diajukan pada pekan depan.
"Eksepsi Selasa depan. Poin-poin nanti kami sampaikan, etisnya kan dibacakan dulu baru teman-teman tahu," ungkap kuasa hukum Prasetijo, Petrus Balapateona di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Kubu Djoko Tjandra akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus surat jalan palsu. Pasalnya, tim kuasa hukum Djoko Tjandra keberatan atas dakwaan tersebut.
"Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di lokasi yang sama.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
Hanya saja, Soesilo tidak merinci lebih jauh soal poin yang menjadi titik keberatan. Kata dia, hal itu bakal diungkap dalam nota eksepsi.
"Eksepsi itu adalah keberatan yang poin poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," kata dia.
Dakwaan Brigjen Prasetijo
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Pertama, Brigjen Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Dibantu Jendral, Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adlaah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai, Brigjen Prasetijo selaku pejabat Polri seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Namun, dia malah bertindak sebaliknya, yakni menyanggupi dsn mengusahakan dokumen perjalanan untuk sang buronan.
Berikutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan kejahatan dengan menghalangi penyidikan. Dia terbukti membakar sejumlah dokumen lantaran pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air mulai merebak.
Pada tanggal 8 Juli 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Begini percakapannya:
Prasetijo : 'Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal"
Prasetijo: "Bakar semua"