Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penangkapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berawal atas adanya percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut melakukan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Awi tidak merinci detil percakapan dalam grup WhatsApp tersebut. Hanya saja dia mengklaim bahwa percakapan dalam grup WhatsApp anggota KAMI itu diduga sebagai pemicu terjadinya demo yang berujung anarkis.
Baca Juga: Temui Pendemo, Edy Rahmayadi: Apa Itu Omnibus Law Saya Juga Belum Tahu!
"Kalau rekan-rekan ingin membaca WA (WhatsApp Grup)-nya ngeri. Pantas di lapangan terjadi anarki," kata dia.
"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.
Berkenaan dengan itu, Awi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menargetkan untuk menangkap para anggota dan petinggi KAMI. Dia berdalih bahwa penangkapan dilakukan semata-mata atas bukti dan berdasar hukum.
"Kami tidak pernah menyampaikan toh ini dari mana dari mana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI," katanya.
Lima Tersangka
Baca Juga: Kecewa dengan Aksi Anarkis, Warga Kartasura Pasang Poster Perdamaian
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Empat diantaranya merupakan ketua dan anggota KAMI Sumatera Utara.
Keempat tersangka tersebut diamanakan di wilayah Medan. Mereka diantaranya, KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," ungkap Awi.
Menurut Awi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Salah satu bukti yang diamankan yakni sebuah proposal deklarasi KAMI di Medan.
"Salah satu barang bukti proposal deklarasi KAMI di Medan," bebernya.
Sementara itu, Awi merincikan ada empat orang lainnya yang juga ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Dari empat orang yang ditangkap di Jakarta, hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," jelas Awi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.