Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) besok.
Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf final UU Ciptaker yang banyak versi. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah halaman.
Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penuliskan draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya. Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.
"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Saat Lihat Demo Sama Istri, AN Kesal Sama Aparat Lalu Ikut Rusak Bus Polisi
Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.
"Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ujar Azis.
Tambah-Kurang Jumlah Halaman Draf UU Ciptaker
Diketahui, polemik terus diciptakan Dewan Perwakilan Rakyat, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10), DPR kini menjadi sorotan lantaran bolak-balik mengubah draf sehingga jumlah halaman terus berbeda dari waktu ke waktu.
Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diketahui, draf yang dibawa dan disahkan di dalam rapat paripurna pada Senin pekan lalu ialah draf dengan jumlah halaman sebanyak 905. Namun, dalam perjalanannya, pada Senin (12/10) siang, Indra mengkonfirmasi perubahan draf menjadi 1.035 halaman.
Baca Juga: Antisipasi Demo Lanjutan, Pemprov Jatim Minta Sekolah Monitor Ketat Siswa
Adapun dalam halaman akhir draf berjunlah 1.035 halaman tersebut tertera nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Indra berujar, draf 1.035 halaman memang merupakan draf terakhir yang sudah melalui proses perbaikan usai pengesahan.
"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra, Senin (12/10/2020) siang.
Namun, usut punya usut, pada Senin malam di hari yang sama, beredar draf UU Ciptaker. Kali ini jumlah halaman justru menyusut, dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman. Indra mengklaim, pengurangan drastis hingga 200 halaman lebih itu karena perbaruan format penulisan yang diketik menggunakan ukuran kertas berbeda.
"Iya, bukan beredar terakhir itu kan pakai format legal. kan tadi pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.
Kendati jumlah halaman berkurang signifikan sekitar 223 halaman dari sebelumnya, Indra tidak memberi penjelasan detail apakah ada substansi UU Ciptaker yang turut diubah atau tidak.
"Nah jangan tanya saya, saya gak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," kata Indra.