Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan Ketua KAMI Sumatera Utara, Khairi Amri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Salah satunya, yakni proposal deklarasi KAMI di Medan.
"Salah satu barang bukti proposal deklarasi KAMI di Medan," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima anggota KAMI dari delapan orang yang ditangkap di Medan dan Jakarta. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang berunjung bentrok di sejumlah daerah.
Baca Juga: Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Mal Jakarta Dijaga Panser Anoa TNI
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ujar Awi.
Adapun, empat dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Medan. Mereka, yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," jelas Awi.
Sementara itu, Awi merincikan ada empat orang lainnya yang ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Menurut Awi, dari empat orang yang ditangkap di Jakarta tersebut hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Menyusup Saat Demo UU Cipta Kerja di Solo, Dua Pelajar Jadi Tersangka
"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.