Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan orang sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa diantaranya merupakan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Medan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono merincikan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara. Mereka diantaranya, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," kata Awi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Awi merincikan ada empat orang lainnya yang ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Baca Juga: KAMI Bakal Dampingi Pemeriksaan Anggotanya Yang Ditangkap di Mabes Polri
Menurut Awi, dari empat orang yang ditangkap di Jakarta tersebut hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Total jadi lima," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana kejadiannya, kelanjutannya, kronologisnya, kemudian apa motifnya," pungkas Awi.
Baca Juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan