Berikutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan kejahatan dengan menghalangi penyidikan. Dia terbukti membakar sejumlah dokumen lantaran pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air mulai merebak.
Pada tanggal 8 Juli 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Begini percakapannya:
Prasetijo : 'Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal"
Prasetijo: "Bakar semua"
Jaksa menyatakan, surat-surat itu dibakar guna menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. Tak hanya itu, jenderal bintang satu itu juga bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan jika dia bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.
"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Dibantu Jendral, Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan
Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.