Pilkada 2020, Begini Hukum Pengaturan Protokol Kesehatan bagi Para Paslon

Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Pilkada 2020, Begini Hukum Pengaturan Protokol Kesehatan bagi Para Paslon
Pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sejumlah pelanggaran protokol kesehatan para pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 mewarnai tahapan kampanye hingga hari kesepuluh, yaitu Sabtu (10/10/2020). Walau demikian, semuanya dinilai masih dalam batas kewajaran dan terkendali.

Secara khusus ada 9.189 kejadian, 256 pelanggaran, dan 70 sudah diberi peringatan langsung.

Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C, surat peringatan atau surat tilang akan diberikan jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Bawaslu menyarankan, jika hal itu terjadi, maka kegiatan dapat dihentikan, dikurangi sampai batasan. Kalau tetap diselenggarakan, maka dapat dibubarkan.

Jika melanggar aturan lainnya, Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang diberikan kewenangan. Jika ada tuntutan pidana, maka dalam hal ni adalah kepolisian.

Kalau melanggar aturan lainnya, lebih dari yang telah diungkapkan di atas, masih kata Afifuddin, maka pihaknya akan merekomendasikan ke lembaga yang diberi kewenangan, misalnya soal tuntutan pidana atas pasal UU dan lainnya, Bawaslu meminta pihak kepolisian menindaknya.

Makanya, kata Afifuddin, kelompok kerja (pokja) dibuat dengan melibatkan polisi jaksa, satgas dan lainnya. Bawaslu sendiri menyarankan, paslon  melaksanakan kampanye secara daring, ketimbang tatap muka.

Keputusan ini diambil karena banyak terdapat pelanggaran protokol kesehatan di daerah-daerah Pilkada 2020 yang berujung pada pembubaran, peringatan dan lainnya.

Bawaslu menganggap, merubah kebiasaan memang agak sulit. Kalau tidak dipatuhi, maka ancaman kesehatannya untuk peserta dan penyelenggara bisa berbahaya.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan

Sementara itu dalam pandangan hukum terkait aturan yang dianggap belum tegas dalam PKPU, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, pelanggaran dalam pemilu, seharusnya hanya dilabeli sebagai pelanggaran administrasi, kecuali yang berhubungan dengan kecurangan, mulai dari manipulasi jumlah pemilih dan hasil pemilu, pemalsuan identitas, pencurian waktu kampanye sampai pada politik uang, atau hal-hal yang memang sudah ada dalam undang-undang pidana. Selebihnya masuk kategori pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi tidak boleh menganulir substansi demokrasi, yaitu adanya pergantian kepemimpinan melalui proses yang wajar dan diterima semua pihak. Pelanggaran administrasi tetap diberi hukuman sesuai dengan kadar dan ketentuannya, tidak boleh melebihi dari seharusnya," ujarnya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI