Suara.com - Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menyoroti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berubah menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Menurut dia, DPR tidak bisa menjelaskan hal ini.
"Sim Salabim... Undang Undang Omnibus Law berubah lagi menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Hilang 223 halaman. Pihak DPR RI tidak menjelaskan kenapa bisa 'ber-simsalabim'," cuit Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Tengku Zul mengecam keras dan mengatakan bahwa Indonesia bukanlah panggung sulap. Dia pun mempertanyakan keabsahan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 kemarin.
"Negara ini bukan panggung SULAP! Terus yang disahkan kemarin mestinya BATAL dong," kicau Ustaz Tengku Zul.
Baca Juga: Gus Nur Tanya Cara Indonesia Berubah? Massa Aksi Jawab: Lengserkan Jokowi
Di kicauan ke-2, Tengku Zul menyindir pengurangan jumlah halaman tersebut dengan membuat dialog antara manusia dengan jin.
Dalam dialog tersebut, tulis Tengku Zul, jin tersebut memenuhi permintaan 2 manusia untuk menghilangkan pasal-pasal 'sialan' dari Omnibus Law gara-gara didemo besarn-besaran.
"Adul dan Giran berjumpa jin.
Kata Jin: 'Ku beri satu permintaan!'
Adul: 'Hilangkan pasal-pasal sialan dari Omnibus Law. Soalnya sudah didemo besar-besaran.'
Jin: 'Ok, sliiing!'
Adul dan Giran: 'Hore hilang 223 halaman...'
Negeri Jin, sih..." cuit Tengku Zul.
Undang-Undang Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintahan Joko Widodo dan telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) bergulir menjadi isu politik panas dan makin keras.
UU yang juga dikenal sebagai peraturan sapu jagat itu (karena merampingkan berbagai aturan njlimet) ditolak dua fraksi di DPR: Demokrat dan PKS. Berbagai elemen buruh dan mahasiswa turun ke jalan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan, di antaranya dianggap merugikan kehidupan orang-orang berekonomi lemah.
Baca Juga: Diduga Mau Demo UU Ciptaker, Remaja Kocar-kacir, Adu Sprint dengan Polisi
Belakangan muncul rencana demonstrasi yang digalang tokoh-tokoh politik dan agama.
Perang opini lewat media mainstream maupun media sosial seputar isu di balik demonstrasi menentang UU Ciptaker makin tambah runyam dan bikin publik kian pusing.
Belum lagi bingung soal isu naskah RUU Cipta Kerja yang dikatakan sebenarnya belum siap ketika disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja. Publik makin tak mengerti sebenarnya naskah yang mana yang disahkan.
Isu yang terakhir ini sekarang sedang menjadi sorotan tajam.
Ketika naskah RUU disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 -- dengan persetujuan pemerintah dan tujuh fraksi dalam rapat paripurna -- jumlah halamannya sebanyak 905 lembar.
Pada waktu yang bersamaan ketika prosedur pengesahan dipertanyakan karena sebagian anggota dewan belum menerima draft (sampai beberapa hari kemudian), badan legislasi DPR rapat untuk memfinalisasi naskah sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditandatangani (sebelum resmi berlaku).
Naskah yang beredar pada Senin (12/10/2020), pagi, jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja bertambah 130 halaman atau menjadi 1.035 halaman.
Penambahan halaman pun menjadi pertanyaan publik, terutama politikus yang selama ini menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap cacat secara prosedur pengesahan dan cacat substansi.
Selain jumlah halaman yang bertambah, pada versi 1.035, pada lembaran terakhir kini tercantum nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Nama Azis sebelumnya tak tertera di sana dalam draft versi 905 halaman.
Menurut pengamatan pada draf versi 1.035 halaman, perubahan lain yang terjadi lebih pada format serta pembetulan huruf, juga spasi.
Menjawab tanda tanya kenapa ada begitu banyak halaman baru muncul, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada jurnalis ketika itu menjelaskan setelah keredaksiannya dibetulkan, terutama setelah spasinya terdorong-dorong, terjadilah penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035.
Tetapi Indra memastikan bahwa kendati jumlah halaman bertambah, substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah.
Dugaan publik ketika itu bahwa setelah dilakukan finalisasi, UU akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi ternyata keliru.
Kemarin, muncul informasi terbaru lagi. Lagi-lagi ada perubahan jumlah halaman. Jumlah draft final UU Cipta Kerja berkurang lagi 223 halaman atau kini menjadi 812 halaman.
Jurnalis kembali menghubungi Indra untuk meminta penjelasan kenapa sampai berubah lagi. Dia menerangkan secara teknis saja. Indra bilang karena draft versi 1.035 memakai format A4. Setelah dikaji lagi dormat tersebut diubah menjadi format legal sehingga mempengaruhi jumlah halaman.
Sejauh ini, naskah final UU Cipta Kerja tersebut masih di DPR. Belum diketahui kapan naskah akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah memicu silang pendapat di tengah publik. Sejumlah kalangan terus menerus mempertanyakan ada apa sebenarnya?