Tokoh KAMI Ditangkapi, Natalius Meradang

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:40 WIB
Tokoh KAMI Ditangkapi, Natalius Meradang
Natalius Pigai ketika masih menjadi komisioner Komnas HAM (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengkritik pemerintah menyusul penangkapan terhadap sejumlah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.

"Pemerintah tidak boleh melarang hak-hak fundamental; kebebasan berpikir, berperasaan dan berpendapat. Jika hak-hak elementer saja dilarang negara maka negara sudah lakukan tindakan kriminal terhadap demokrasi dan negara semakin destruktif terhadap hak hidup rakyatnya," kata Natalius.

Tokoh KAMI ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Anton Permana ditangkap kemarin, sedangkan Syahganda Nainggolan dan  Jumhur Hidayat diamankan hari ini. Empat tokoh KAMI lainnya diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Belum diketahui apa alasan penangkapan terhadap Jumhur dan Anton. Sementara Syahganda diamankan dengan tuduhan menyebarkan hoaks seputar Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Dituduh Pemecah Belah, KAMI Riau: Atau Kelompok Lain yang Bayaran?

Menurut analisa Natalius yang disampaikan melalui media sosial, kekuatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

"Seberapa besar power Jokowi di 2024? Analisa saya. Jokowi berakhir 20 Oktober 2024. 1,5 tahun sebelumnya 2023 pengusaha akan tinggalkan Jokowi, disusul pendukung, tokoh dan partai politik. Awal 2024 ASN, TNI dan Polri netral. Perlukah percaya janji-janji politik orang yang tidak punya power? Mikir," kata Natalius.

Penangkapan terhadap tokoh KAMI oleh aparat sangat mengecewakan bagi  Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.

"Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasikan lagi terjadi kepada aktivis yang hanya berseberangan dengan penguasa," kata Novel kepada Suara.com.

Novel mengatakan seharusnya permasalahan beda pemahaman harus diselesaikan dengan dialog terbuka sehingga semua pihak menjadi tahu titik-titik perbedaannya.

Baca Juga: Profil Syahganda Nainggolan, Sekretaris Eksekutif KAMI Ditangkap Polisi

"Bukan main tangkap begitu karena menyampaikan pendapat adalah sah dan dilindungi oleh UUD 45 Pasal 28 dan dilindungi oleh HAM internasional," kata Novel.

Penangkapan terhadap sejumlah tokoh KAMI merupakan rangkaian dari protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

"Jangan sampai perang argumentasi mengenai drat UU OBL (omnibus law) yang belum final, bahkan diduga masih sebagian kertas kosong menjerat seseorang karena mencoba mengkritisinya dan seharusnya UU OBL memang dicabut karena sudah terlalu membuat gaduh sampai jatuh korban dari mahasiswa dan pelajar," kata Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI