Suara.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo disebut mengurus segela keperluan agar memuluskan langkah masuknya Djoko Tjandra ke Tanah Air. Kala itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020), surat yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo merupakan dokumen palsu.
Hal tersebut sudah mencakup surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Lawan Dakwaan Jaksa, Djoko Tjandra Siapkan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Berkenaan dengan itu, jaksa menyebut jika tindakan yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo telah mencoreng nama naik Korps Bhayangkara.
Sebab, Djoko Tjandra adalah buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 dan mendapat fasilitas perjalanan layaknya perjalanan dinas.
"Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," jelas jaksa.
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buron cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Baca Juga: Terungkap! Cara Brigjen Prasetijo Muluskan Surat Sakti Djoko Tjandra
Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia jalan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.