Suara.com - Kepolisian Singapura menangkap empat pria warga negara Indonesia yang kedapatan masuk ke Singapura secara ilegal.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (13/10/2020), rombongan ini terdeteksi oleh sistem pengamanan polisi penjaga pantai di Tanah Reklamasi Tuas.
Pihak berwenang mengatakan empat pria ini melompat dari perahu tanpa mesin ke laut dan berenang menuju pantai Tanah Reklamasi Tuas.
Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha, dan Komando Operasi Khusus dikerahkan untuk menangkap empat pria ini.
Baca Juga: Singapura dan Indonesia Sepakat Buka Jalur Hijau, Ini Dua Titik Masuknya
Regu pelacak membutuhkan waktu lima jam untuk menemukan keempat orang tersebut.
Keempatnya kemudian diadili pada Sabtu (10/10) dengan tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura.
Atas tindakan mereka, empat WNI ini terancam hukuman maksimal enma bulan kurungan dan minimal tiga kali dicambuk.
Kepolisian mengatakan para tersangka telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komanda Panjaga Pantai, Cheang Keng Keong, memuji para petugas yang telah bekerjasama untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Menyantap Nikmatnya Mie Lendir, Makanan Khas Melayu di Pantai Tanjungbemban
"PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin," katanya.