Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang demonstran yang diduga bermaksud hendak berbuat rusuh pada saat unjuk rasa menolak Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2020).
“Tadi kita mengamankan seseorang dari daerah Banten, setelah kita razia ternyata tasnya isinya ada ketapel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Yusri menyebutkan, remaja asal Banten tersebut menggunakan atribut untuk demonstrasi, namun tujuannya justru mengarah pada menciptakan kerusuhan.
Hingga kini, identitas dan motif remaja tersebut masih didalami di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke pihak penyidik.
Baca Juga: Khawatir Dirusak Massa yang Demo, MRT Sejak Siang Tutup Sejumlah Stasiun
“Kalau kita lihat masih di bawah umur, nanti kita identifikasi dulu yang bersangkutan. Pengakuannya datang dari Banten, datang sama teman-temannya ke sini tujuannya untuk demo,” ujarnya.
Kepolisian masih mendata jumlah peserta aksi yang dituduh sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa hari ini.
Yusri mengatakan pihaknya melakukan telah razia dan patroli untuk mengantisipasi bentrokan yang terjadi pada aksi demonstrasi hari ini. Aparat kepolisian mencegat rombongan massa aksi yang hendak masuk ke Jakarta dari daerah sekitar.
“Kami tim penindak masih bergerak semuanya, masih lakukan razia di perbatasan-perbatasan masuk ke Jakarta, di stasiun kereta juga, terminal bus, yang biasanya perusuh ini yang nanti memprovokasi,” ujar Yusri.
Yusri mengharapkan masyarakat yang berunjuk rasa dapat menjaga diri agar jangan sampai dimasuki oleh segala bentuk provokasi dalam aksi yang mereka lakoni. (Antara)
Baca Juga: PA 212 Cs Demo, Spanduk di Mobil Komando Bertulis Tuntut Jokowi Mundur