Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditolak banyak lapisan masyarakat Indonesia akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, sudah ada dua pemohon yang terdaftar mengajukan uji materi atau judicial review UU Ciptaker ke MK.
Laman daring MK melansir dua permohonan uji materi UU yang disahkan tanggal 5 Oktober itu diterima pada hari Senin (12/10/2020).
"Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law
Pemohon pertama adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz sebagai sekretaris umum.
Mereka mengajukan pengujian materiil UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pengajuan permohonan terdaftar dengan Nomor 2035/PAN-PUU.MK/2020.
Sementara, pemohon lainnya bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri serta kuasa hukum Zico Leomard Djagardo Simanjuntak. Pengajuan mereka terdaftar dengan Nomor 2034/PAN-PUU.MK/2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
Baca Juga: AHY: Saya Diserbu Akun Bodong, Dituding Dalangi Demo UU Ciptaker
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Namun kalangan aktivis buruh, mahasiswa, petani, maupun kaum intelektual menilai mengajukan uji materiil UU Ciptaker ke MK adalah kesia-siaan.
Sebab, mereka menilai MK sendiri tak bisa terlepas dari kepentingan-kepentingan politik penguasa.
Kalangan aktivis dan intelektual justru mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden pengganti UU untuk membatalkan UU Ciptaker tersebut.