Diwarnai Pesimisme, Sudah 2 Pihak Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:54 WIB
Diwarnai Pesimisme, Sudah 2 Pihak Gugat UU Cipta Kerja ke MK
[AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditolak banyak lapisan masyarakat Indonesia akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya, sudah ada dua pemohon yang terdaftar mengajukan uji materi atau judicial review UU Ciptaker ke MK.

Laman daring MK melansir dua permohonan uji materi UU yang disahkan tanggal 5 Oktober itu diterima pada hari Senin (12/10/2020).

"Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Pemohon pertama adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz sebagai sekretaris umum. 

Mereka mengajukan pengujian materiil UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Pengajuan permohonan terdaftar dengan Nomor 2035/PAN-PUU.MK/2020. 

Sementara, pemohon lainnya bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri serta kuasa hukum Zico Leomard Djagardo Simanjuntak. Pengajuan mereka terdaftar dengan Nomor 2034/PAN-PUU.MK/2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law

“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI