Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahar sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Bahar ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI