Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penasihat hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar secepatnya membebaskan kliennya dari kurungan penjara.

Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar Smith dengan tergugat Balai Pemasyarakatan Bogor (Bapas) kelas II Bogor.

"Ya, itu harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," ucap Aziz dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Menurut Aziz, setelah memenangkan hasil putusan PTUN, Bahar Smith hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN

Aziz pun berharap kliennya Bahar Smith segera diantarkan oleh pihak gunung sindur ke rumahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PTUN Bandung, Senin (12/10/2020). Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri ratusan massa pendukung Bahar bin Smith yang memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, di PTUN Bandung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan di PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah

Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Bahar sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Bahar ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI