Saat PSBB Ketat, Anies Raup Uang Denda Hampir Rp 500 Juta dari Pelanggar

Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Saat PSBB Ketat, Anies Raup Uang Denda Hampir Rp 500 Juta dari Pelanggar
Ilustrasi--pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan beralih ke masa transisi.

Selama PSBB ketat, sanksi denda masih dijatuhkan bagi pelanggar aturan untuk mencegah penularan Covid-19 itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September-11 Oktober, ada 37.863 pelanggaran penggunaan masker. Mereka dihukum melakukan kerja sosial atau membayar denda.

Rinciannya, ada 35.525 orang yang memilih menjalani hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas publik dan 2.338 sisanya membayar denda.

Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (13/11/2020).

Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas. (Suara.com/Bagaskara).

Selanjutnya, ada juga 845 pelanggaran PSBB yang dilakukan rumah makan. 65 usaha di antaranya dikenakan denda karena terbukti tak mematuhi aturan.

Lalu, ada juga 554 rumah makan atau restoran yang dihukum sanksi penutupan selama tiga hari. Sisanya, 226 tempat usaha makanan ini diberikan teguran tertulis oleh petugas.

"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000," kata Arifin.

Sementara itu, untuk sektor perkantoran, terdapat 229 pelanggaran selama PSBB ketat. Rinciannya ada 159 kantor yang ditutup selama tiga hari, 4 perusahaan dikenakan denda, dan 66 sisanya diberikan teguran tertulis.

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Izinkan Acara Akad Nikah Terbatas 30 Undangan

"Sedangkan (denda) tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," pungkasnya.

Dengan demikian, jika dijumlah, total denda yang diterima DKI dari pelanggaran penggunaan masker, rumah makan, dan perkantoran yang didapatkan hanya selama masa PSBB ketat adalah Rp 477,445.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI