Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Mardani Ali Soroti Indikasi Pasal Gaib

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:27 WIB
Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Mardani Ali Soroti Indikasi Pasal Gaib
Politisi PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memastikan partainya akan menelusuri adanya pasal-pasal gaib dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, draf UU Cipta Kerja terus berubah-ubah meski telah disakhan.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

Mardani menjelaskan, ia bersama para anggota DPR RI Fraksi PKS akan menelusuri indikasi adanya pasal-pasal gaib di draf UU Cipta Kerja terkini.

"@FPKSDPRRI juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal 'gaib' dalam draf terakhir yang kami terima," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Menurut Mardani, berubahnya draf UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengabaikan proses formil.

Mardani Ali mau telusuri pasal gaib di UU Cipta Kerja (Twitter/mardanialisera)
Mardani Ali mau telusuri pasal gaib di UU Cipta Kerja (Twitter/mardanialisera)

Ia meminta pemerintah untuk segera merilis draf resmi guna mengakhiri kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

"Berubahnya draf UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU ‘Sapu Jagat’ ini. Pemerintah harus segera meliris draf resmi," tegasnya.

Meski draf tersebut berubah-ubah, Mardani menegaskan perubahan tersebut tidak boleh mengubah substansi keseluruhan.

"Perlu diingat, meski draf terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan," tuturnya.

Baca Juga: Kritik Aksi Intelektual Tolak UU Cipta Kerja, Dosen ini Panen Kecaman

Dalam UU 'sapu jagat' tersebut, bukan hanya klaster ketenagakerjaan yang menjadi masalah. Masih banyak klaster lainnya yang sama merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI