Suara.com - Beberapa jam sebelum ditangkap, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan sempat menuliskan status di media sosial, Twitter.
Pada status pertama, dia nampak menanggapi salah satu artikel pemberitaan mengenai rencana aksi kelompok Islam, dengan target UU Cipta Kerja.
Dia seolah menyebut jika aksi tunggang-menunggangi aksi rakyat itu adalah tudingan sesat. Sebab, tidak mungkin kelompok Islam yang dikomandani Habib Rizieq Shihab mau ditunggangi kepentingan pihak tertentu.
“Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja Wahabi bin Saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang untuk restrukturisasi konglo-konglo harus referendum, karena gak ada di debat pilpres,” cuit dia.
Beberapa waktu kemudian, Syahganda lalu menulis status lagi, menanggapi pemberitaan dari salah satu media nasional. Dalam pemberitaan itu, nampak Menhan Prabowo menyatakan ada kekuatan asing di balik demo rusuh UU Ciptaker.
Syahganda pun makin geleng-geleng. “Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding?”

Syahganda Nainggolan ditangkap polisi di kediamannya pada pagi buta, sekira pukul 04.00 WIB, Selasa 13 Oktober 2020. Dia dibekuk polisi yang mengaku dari kesatuan Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
Syahganda sendiri di KAMI tercatat sebagai salah seorang anggota Komite Eksekutif. Penangkapan Syahganda sendiri turut dibenarkan rekan sesama Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” kata Ahmad Yani seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Tokoh KAMI Ditangkap, Novel Bamukmin: Seharusnya Bukan Main Tangkap Begitu
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).