Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:09 WIB
Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

Wurianto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).

"Kami periksa Hari Wurianto dalam kapasitas saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap Wurianto dalam kasus korupsi RTH Bandung ini.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bogor Soal Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin

Seperti diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dimana membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.

Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Direktur Bank Bukopin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI