Selundupkan Barang Mewah ke Korut, Dirut Perusahaan Dibui

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:42 WIB
Selundupkan Barang Mewah ke Korut, Dirut Perusahaan Dibui
Ilustrasi perhiasan cincin. (Unsplash/Angelo Pantazis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Chong sadar bahwa transaksi semacam itu melanggar hukum.

Pada 25 Sept 2017, Departemen Urusan Komersial Singapura menerima informasi bahwa SCN memiliki "penjualan yang signifikan ke lebih dari satu entitas" di Korea Utara.

Li Hyon dipenjara selama empat minggu awal tahun ini setelah mengaku bersalah atas empat tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan orang lain dan dua perusahaan, termasuk SCN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI