Selundupkan Barang Mewah ke Korut, Dirut Perusahaan Dibui

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:42 WIB
Selundupkan Barang Mewah ke Korut, Dirut Perusahaan Dibui
Ilustrasi perhiasan cincin. (Unsplash/Angelo Pantazis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang direktur dari tiga perusahaan Singapura, Chong Hock Yen dihukum penjara tiga minggu setelah secara tidak sah memasok barang mewah ke Korea Utara.

Menyadur Straits Times, Selasa (13/10/2020), barang-barang itu diselundupkan oleh perusahaan SCN Singapura, Sindok Trading, dan Laurich International.

Produk-produk berupa parfum, kosmetik, dan jam tangan yang dilapisi logam mulia itu memiliki nilai hampir 580.000 dolar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar.

Pengadilan Singapura mengatakan bahwa siapa pun di Singapura dilarang memasok, menjual, atau mentransfer barang mewah ke Korea Utara karena adanya sanksi yang diajtuhi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Chong Hock Yen telah mengaku bersalah bulan lalu atas delapan tuduhan terlibat dalam konspirasi untuk memasok barang-barang mewah senilai hampir $ 270.000 ke Korea Utara.

35 dakwaan serupa lainnya untuk item yang tersisa dipertimbangkan selama hukuman. Ketiga perusahaan juga mengakui pelanggaran serupa bulan lalu.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa perusahaan memasok barang-barang mewah ke empat entitas di Korea Utara dari Desember 2010 hingga November 2016.

SCN telah memasok sebagian besar barang ke Bugsae Shop, yang dimiliki oleh Li Ik dari Korea Utara.

Putranya, Li Hyon, pernah belajar di Singapura sebelum membantu ayahnya dalam bisnis barang mewah saat berbasis di sini.

Baca Juga: Gelar Parade Militer, Korea Utara Pamer Rudal Balistik Antarbenua

Barang dikirim ke Korea Utara dengan tiga cara berbeda: melalui udara dan laut melalui China, dan secara langsung melalui check-in bandara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI