Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:39 WIB
Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, ia menyebut bahwa UU ini menyimpang dari konstitusi negara.

Pasalnya substansi UU Cipta Kerja dirasa bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.

Kritikan tajam tersebut disampaikan Rocky Gerung lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Selasa (12/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Rocky Gerung hanya menyoroti bagian perburuhan dan lingkungan yang dianggap mendesak dan banyak terjadi penyimpangan.

Baca Juga: Lucu! Pendemo Ini Takut Pulang Karena Botol Minumnya Hilang

Menurut Rocky Gerung, pembuatan Omnibus Law sudah salah sejak awal. Sebab UU ini lebih memihak kepada para investor dan cenderung merugikan buruh lokal.

Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).

"Kita bisa nilai dari awal bahwa inti dari Omnibus Law adalah memanjakan investasi. Tetapi kemudian kita pakai istilah cipta lapangan kerja (cilaka) karena orang melihat isinya mencilakan buruh," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung dengan tegas mengatakan Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara lantaran tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.

"UU ini inkonstitusional dari awal karena tida mengerti bahwa pekerjaan adalah hak untuk masyarakat bekerja," kata Rocky Gerung.

"Justru hak yang disediakan negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Intinya itu," imbuhnya.

Baca Juga: Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

Rocky Gerung pun kemudian menyoroti kedatangan UU Omnibus Law yang menurutnya mengusung makna filosofis berbeda. Ia menuding Menko Perekonomian Airlangga tidak paham akan hal ini.

"Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan," imbuhnya.

Dalam tayangan videonya, Rocky Gerung mengajak penontonnya melihat bunyi Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut salah satunya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan.

Menurut Rocky Gerung, apabila pemerintah tak bisa memenuhi berarti sudah termasuk dalam menyalahi konstitusi. Kecuali memang yang bersangkutan tidak mau dipekerjakan.

"Poin saya kan konstitusi kita bilang gini, di Pasal 27 UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara karena itu adalah hak masyarakat. Supaya ada jaminan penghasilan agar bisa merencanakan masa depan," ungkapnya.

Isi Pasal 27 UUD 1945

Pasal 27 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat yakni sebagai berikut:

Pasal 27 Ayat 1

Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 Ayat 2

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 Ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI