Draf UU Ciptaker Berubah-ubah, Faisal Basri: Apa Artinya Sidang Pengesahan?

Bahkan, dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda, yakni 1035 halaman dan perbaruan terkini berjumlah 812 halaman.
Suara.com - Ahli Ekonomi Faisal Basri mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus mengalami perubahan. Padahal, draf UU Cipta Kerja tersebut telah disahkan pada Senin (5/10/2020).
Hal itu disampaikan Faisal melalui akun Twitter miliknya @faisalbasri. Draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus mengalami perubahan.
Bahkan, dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda, yakni 1035 halaman dan perbaruan terkini berjumlah 812 halaman.
"Apa artinya sidang paripurna pengesahan? Dalam sehari banyak berubah," kata Faisal Basri seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!

Faisal mengajak publik untuk menolak digiring pembahasan pasal per pasal. Namun, mencermati konteks dari UU tersebut.
"Soal Omnibus Law Cipta Kerja, jangan mau digiring pembahasan pasal per pasal. Cermati rohnya, bukan teks tetapi konteks dan upaya total memperkokoh ologarki," ungkap Faisal.
Dalam cuitan tersebut, Faisal juga menyebut beberapa peraturan perundangan yang telah disahkan dan cenderung memperkuat oligarki.
"UU KPK, UU Nomor 3 tentang Minerba, Perppu Nomor 1/2020, UU MK dan RUU Energi Terbarukan. Mungkin ada yang hendak menambahkan," imbuhnya.

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi
Baca Juga: Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.