Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Dituduh Sebar Hoaks

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:22 WIB
Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Dituduh Sebar Hoaks
Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Dia ditangkap atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Berdasar surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber yang beredar di lini masa media sosial Syahganda dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda. Selain dituding menyebarkan hoaks, kicauan Syahganda itu juga dinilai dapat memicu keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, Syahganda dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati begitu, hingga kekinian belum diketahui detil kicauan Syahganda yang menjadi dasar penangkapan tersebut.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Surat Penangkapan Petinggi KAMI Viral di Medsos

Kabar penangkapan Syahganda sebelumnya beredar di lini masa media sosial hingga viral.

Surat penangkapan terhadap Syahganda itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @DonAdam68. Berdasar informasi yang diterimanya, petinggi KAMI itu diamanakan sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi.

"Apa benar Bang @syahganda ditangkap polisi tadi pagi?" kicau @DonAdam68 seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan terhadap Syahganda. Argo mengatakan bahwa Syahganda diamanakan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Ya benar," ujar Argo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI