Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

Novel Baswedan mengaku bingung dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu namun masih berubah-ubah.
Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki banyak versi. Ia mengaku bingung dengan UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu namun belum memiliki satu draf final.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut setidaknya sudah ada lima versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik.
"Draf UU Omnibus Law kok bisa banyak versi? Katanya ada yang 1028 halaman, 925, 1052, 1035 dan 812," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Novel mengaku heran dengan UU Cipta Kerja tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan, namun masih ada pasal-pasal yang berubah.
Baca Juga: UGM Buka Pintu: Siap Ungkap Data Akademik Jokowi Jika...
Ia menyebut publik harus mencari tahu perubahan apa saja yang ada dalam draf-draf tersebut.
"Perlu dicari tahu berubah di poin apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya. Sudah diketok masih berubah-ubah," tuturnya.
Tak sampai disitu, Novel juga mempertanyakan alasan UU tersebut sangat kontroversial. Ia juga mempertanyakan itikad baik dari pemerintah atas UU yang menimbulkan polemik tersebut.
"Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ungkap Novel.

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi
Baca Juga: Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?
Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.