Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki banyak versi. Ia mengaku bingung dengan UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu namun belum memiliki satu draf final.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut setidaknya sudah ada lima versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik.
"Draf UU Omnibus Law kok bisa banyak versi? Katanya ada yang 1028 halaman, 925, 1052, 1035 dan 812," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Novel mengaku heran dengan UU Cipta Kerja tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan, namun masih ada pasal-pasal yang berubah.
Baca Juga: SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga
Ia menyebut publik harus mencari tahu perubahan apa saja yang ada dalam draf-draf tersebut.
"Perlu dicari tahu berubah di poin apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya. Sudah diketok masih berubah-ubah," tuturnya.
Tak sampai disitu, Novel juga mempertanyakan alasan UU tersebut sangat kontroversial. Ia juga mempertanyakan itikad baik dari pemerintah atas UU yang menimbulkan polemik tersebut.
"Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ungkap Novel.
Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi
Baca Juga: Prabowo Bongkar Dalang Demo UU Cipta Kerja: Asing Tak Suka Indonesia Aman
Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.
Beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905 dan 1035 halaman.
Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf berjumlah 1035 halaman merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.
Namun tak lama berselang kembali beredar draf UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Indra menyebebut draf terbaru tersebut sebagai draf perbaruan terkini.
"Itu pakai format legal. Tadi (1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tutur Indra.
Mengenai adanya perubahan substansi dalam draf-draf tersebut, Indra menolak untuk memberikan penjelasan.
Rencananya, setelah draf tersebut selesai diperbaiki akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.