Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI kembali mengkritisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menurutnya sangat bermasalah. Kali ini ia menyoroti perubahan jumlah halaman UU Cipta padahal sebelumnya sudah disahkan di Sidang Paripurna DPR RI.
Tengku Zulkarnain tampak tak habis pikir kenapa hal ini bisa terjadi. Pasalnya, pihak DPR belum menjelaskan kenapa perubahan ini bisa terjadi.
"Undang-Undang Omnibus Law berubah lagi menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Pihak DPR RI tidak menjelaskan kenapa bisa 'bersimsalabim'," ujar Tengku Zulkarnain, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut lagi, Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa negara bukan panggung sulap. Oleh sebab itu, menurutnya DPR tidak bisa seenaknya merubah keputusan dalam waktu sekejap.
Baca Juga: Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Atas terjadinya perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja ini, Tengku Zulkarnain pun beranggapan bahwa seharusnya draft yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu pun batal.
"Negara ini bukan panggung sulap! Terus yang disahkan kemarin mestinya batal dong," tandasnya.
Sebelum ini, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya yakni Indra Iskandar mengatakan draf final RUU Cipta Kerja yang terakhir berisi 1.035 halaman. Namun, draft tersebut belum rampung lantaran tengah difinalisasi oleh Badan Legislasi DPR untuk kemudian dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Tidak hanya jumlah halaman saja yang berubah. Dalam draft terbaru juga ada penambahan pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja, dengan tercantumnya nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan atau Korpolkam Azis Syamsuddin.
Baca Juga: SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga
Pasalnya, nama Azis Syamsuddin belum ada pada draf tersebar di dunia maya berisi 905 halaman.
Selain itu, Indra mengatakan bahwa perubahan juga terdapat pada jenis spasi dan format huruf, serta perbaikan redaksi.
"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (halaman)," ujarnya.
Indra mengatakan selain itu tidak ada lagi yang berubah. Perbaikan redaksi juga hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan format. Adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong.