Suara.com - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Putusan itu sama dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Joko dipidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Joko Hartono Tirto.
"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Jabatan terdakwa sebagai 'advisor' PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya," tutur hakim Rosmina.
Majelis hakim juga menilai perbuatan meringankan Joko Hartono layak untuk tidak dipertimbangkan.
"Perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal dengan memanfaatkan transaksi pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak khususnya nasabah asuransi. Terdakwa memang bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga, tapi terdakwa yang tidak menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya," ungkap hakim Rosmina.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
Perbuatan-perbuatan tersebut adalah pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.