Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru

Senin, 12 Oktober 2020 | 23:01 WIB
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka dalam skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tersangka Piter pun langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka PR (Piter Rasiman) juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Hari menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Piter berdasar hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Dimana Piter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Piter disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," pungkas Hari.

Baca Juga: Profil Dalton Tanonaka, Presenter TV Terlibat Kasus Penipuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI