Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga tenaga kerja di berbagai daerah berdemo menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan atau dihapuskan karena dinilai telah merugikan banyak orang terutama para pekerja.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia mempersilahkan masyarakat yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, elemen buruh sedang mempertimbangkan untuk menguji materi UU Ciptaker ke MK sebagai langkah litigasi menolak UU Ciptaker. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara melakukan uji materi ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menafsirkan Aspek-aspek Kerugian atas UU Ciptaker
Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat
Aturan uji materi UU tertuang dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi dalam UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus diketahui aspek-aspek kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh terbitnya UU Ciptaker. Kerugian konstitusional yang dimaksud bisa menyangkut sesuatu yang sifatnya langsung. Misalnya, adanya pasal atau ayat dalam UU tersebut yang secara langsung merugikan hak seseorang.
Kemudian, menafsirkan kerugian potensial akibat disahkannya UU tersebut. Dalam hal ini kerugian potensial artinya kerugian yang belum nyata atau tidak dirasakan secara langsung. Namun, ketika UU tersebut diundangkan maka akan menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Ada dua prinsip saat melakukan uji materi UU ke MK:
Baca Juga: Sari Wahyuni Ditahan, Masyarakat Banggai Akan Kirim 1000 Tanda Tangan
- Bersifat formil yakni apakah UU tersebut acara pembuatannya secara hukum sudah sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 yang berlaku? Dalam hal ini UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Bersifat materil yakni meminta MK untuk menguji apakah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut melanggar aturan UUD 1945?
3. Judicial Review
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi judicial review adalah suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan pada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi, dalam hal ini MA dan MK untuk meninjau atau menguji kembali dengan interpretasi hukum atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
Dalam hal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh UU yang berlaku, yakni:
- Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
4. Prosedur Pengajuan Perkara untuk Judicial Review ke MK
Anda bisa mengajukan permohonan judicial review ke MK dengan langsung mendatangi ke gedung MK Jakarta atau secara online melalui situs https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Selanjutnya, permohonan judicial review harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baku, lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasa dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan judicial review yang diajukan harus memuat jenis perkara yang dimaksud serta bukti pendukung secara sistematis yakni:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
5. Prosedur Pendaftaran Judicial Review ke MK
Setelah melengkapi prosedur pengajuan perkara judicial review ke MK, langkah berikutnya ialah mengikuti alur prosedur pendaftaran sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera
Belum lengkap, diberitahukan 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Setelah itu, Anda juga harus mengetahui pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkat permohonan judicial review ke MK yakni:
a. Pengujian Undang-Undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b. Sengketa kewenangan lembaga negara
Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
c. Pembubaran Partai Politik
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
d. Pendapat DPR
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Kontributor : Lolita Valda Claudia