Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga tenaga kerja di berbagai daerah berdemo menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan atau dihapuskan karena dinilai telah merugikan banyak orang terutama para pekerja. 

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia mempersilahkan masyarakat yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau  judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi hal itu, elemen buruh sedang mempertimbangkan untuk menguji materi UU Ciptaker ke MK sebagai langkah litigasi menolak UU Ciptaker. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara melakukan uji materi ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya. 

1. Menafsirkan Aspek-aspek Kerugian atas UU Ciptaker 

Aturan uji materi UU tertuang dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi dalam UUD 1945? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus diketahui aspek-aspek kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh terbitnya UU Ciptaker. Kerugian konstitusional yang dimaksud bisa menyangkut sesuatu yang sifatnya langsung. Misalnya, adanya pasal atau ayat dalam UU tersebut yang secara langsung merugikan hak seseorang. 

Kemudian, menafsirkan kerugian potensial akibat disahkannya UU tersebut. Dalam hal ini kerugian potensial artinya kerugian yang belum nyata atau tidak dirasakan secara langsung. Namun, ketika UU tersebut diundangkan maka akan menimbulkan kerugian pada masyarakat. 

INFOGRAFIS : Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
INFOGRAFIS : Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

2. Prinsip Uji Materi

Ada dua prinsip saat melakukan uji materi UU ke MK: 

Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat

  • Bersifat formil yakni apakah UU tersebut acara pembuatannya secara hukum sudah sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 yang berlaku? Dalam hal ini UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
  • Bersifat materil yakni meminta MK untuk menguji apakah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut melanggar aturan UUD 1945?

3. Judicial Review

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI