Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyamapaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka. Nanti kita beritahu secara resmi," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pada Kamis (1/10) lalu penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Polri Klaim 71 Anggotanya Terluka Saat Amankan Demo Tolak Omnibus Law
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.